Pagi-pagi ketia ingin menaiki kereta dari stasiun Bojonggede terdengar suara, " kepada para penumpang kereta api harap diingatkan supaya tidak menaiki atap kereta demi keselamatan jiwa anda, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih", begitulah kata-kat ayang diucapkan petugas stasiun. Seperti yang kita ketahui Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, para penumpang KA dilarang menumpangi tempat terlarang seperti ruang kabin masinis, atap KA, lokomotif, atau sambungan kereta, dan bagian lain peruntukkannya bukan untuk penumpang. Dan pada prakteknya peraturan ituu sangat jauh dari teorinya. Ya kita lihat saja apa yang terjadi kemudian hari, mudah-mudahan ada perubahan yang membuat nyaman para penumpang.
Mungkin pemandangan seperti ini sudah tidak asing bagi para pengguna kereta api, inilah kondisi KRL Ekonomi AC/ As Ce(Angin Cepoi-cepoi), ya kondisi ini hampir bisa disamakan dengan rangkaian Ekonomi biasa. So, apa bedanya Ekonomi AC sama Ekonomi biasa klo kondisinya seperti ini??
kalo yang ini sih pemandangan yang udah biasa setiap jam-jam kerja, Ekonomi biasa ( Biasa penuh, biasa kegencet, biasa kena copet, biasa ada yang diatap, biasa ada yang ngegelantung, dll).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar